Gembok DNS Tik Tok Berusia Prematur, Semata Untuk Mempopulerkan Aplikasi China?
4 July 2018
Add Comment
Kunjungan utasan Tik Tok dari Beiiing ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018 |
Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Tik Tok, Semuel menyebut aplikasi hiburan ini akan menyampaikan komitmennya guna mengaktifkan kembali DNS miliknya yang telah diblokir pemerintah.
Selain itu, pada pertemuan tersebut, Semuel juga mengatakan Tik Tok akan menyampaikan komitmennya kepada Kemenkominfo untuk mencegah pemblokiran kembali terulang dengan imeng-imeng akan membersihkan konten negatif di aplikasi yang dikatakan meracuni anak-anak tersebut.
"Tik Tok sampaikan kenapa itu terjadi. Dan bagi kami yang penting ada komitmen membersihkan semua konten negatif. Setelah itu, mereka berkomitmen hire puluhan orang untuk bersihkan konten negatif," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Rudiantara juga menyebut akan memeriksa komitmen Tik Tok untuk melakukan filterisasi konten yang akan datang. Pemeriksaan ini disebut Rudiantara akan menjadi bahan penilaian untuk menentukan pemblokiran pada aplikasi tersebut.
Selain membersihkan dan melakukan filterisasi konten, Tik Tok juga menyebut akan melakukan sejumlah perubahan kebijakan, termasuk meningkatkan batas usia minimal pengguna dari 12 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, Kemkominfo turut menuntut Tik Tok untuk mendirikan kantor perwakilan khusus di Indonesia.
Tuntutan tersebut ditujukan Kemkominfo untuk memudahkan dan mempercepat proses koordinasi antara pemerintah dan Tik Tok, jika insiden serupa kembali terjadi.
Sebagai informasi, Tik Tok merupakan perusahaan pengembang yang dinaungi Beijing Bytedance Technology, yang juga induk perusahaan dari aplikasi agregator berita BaBe. Tik Tok resmi diblokir Kemkominfo sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat terkait dampak negatif dari aplikasi tersebut. Aplikasi untuk menyanyi lip-sync tersebut juga dinilai mengandung banyak konten negatif, khususnya untuk anak-anak.
Selain laporan masyarakat, pemblokiran Tik Tok juga didorong oleh kemunculan sejumlah petisi dari masyarakat dari situs petisi online, Change.org. Tidak hanya satu, terdapat beberapa petisi yang meminta pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tengah mencoba membangun pasar di kalangan masyarakat Indonesia tersebut.
Namun, jika dianalisis pembolikiran sesaat tersebut semata-mata hanya ingin mempopulerkan aplikasi lip-sync dengan sistem remote kontrol dari Beijng.
0 Response to " Gembok DNS Tik Tok Berusia Prematur, Semata Untuk Mempopulerkan Aplikasi China?"
Post a Comment