Google Terancam Denda Tahap Kedua Rp154 Triliun di Eropa

Google diperkirakan akan dipukul dengan denda kedua Rp 154 Triliun oleh komisi antitrust Uni Eropa pada pertengahan Juli karena menggunakan sistem operasi mobile Android yang dominan untuk memeras saingan, tiga orang yang akrab dengan masalah tersebut mengatakan, kepada Reuters.

Hukum kompetisi Uni Eropa, yang telah menyelidiki kasus yang melibatkan unit Alphabet sejak 2015 silam, dikatakan dapat mengeluarkan keputusannya pada 9 Juli kemarin, meskipun waktunya mungkin dapat berubah.

Sebagai penghalang bagi yang lain, hukuman regulator Uni Eropa kemungkinan akan mencapai rekor 2,4 miliar euro (2,8 miliar dolar AS )yang diberikan kepada Google tahun lalu karena tidak adil dalam mendukung layanan belanja, sumber mengatakan kepada Reuters tahun lalu.

Para penegak persaingan Uni Eropa juga akan memberi tahu Google untuk menghentikan praktik anti-persaingannya seperti kesepakatan pemberian lisensi yang mencegah pembuat ponsel pintar mempromosikan alternatif untuk aplikasi seperti Google Search dan Google Map.

Android adalah yang paling penting dari tiga kasus Antitrust Eropa melawan mesin pencari internet No. 1 dunia Google karena potensi pertumbuhannya yang paling besar, lapor computerworld.

Namun, perubahan yang dimandatkan oleh regulator Uni Eropa mungkin memiliki sedikit dampak pada Google karena kekuatan pasarnya dan keuntungan dari bertahan dengan pangsa pasar perusahaan, eksekutif industri, analis, dan bahkan kritiknya telah mengatakan.

Komisi antitrust Uni Eropa menolak berkomentar. Google menunjuk ke blog tahun 2016 oleh penasihat umum Kent Walker yang menolak tuduhan Uni Eropa tersebut.

Google baru-baru ini mencari sidang tertutup dalam upaya untuk mengajukan kasusnya kepada pejabat Komisi senior dan lembaga persaingan nasional setelah diberitahu tentang rincian dan bukti baru yang akan digunakan oleh regulator Uni Eropa terhadap perusahaan, orang lain yang memiliki pengetahuan langsung tentang masalah tersebut mengatakan.

Kasus ketiga di mana Google dituduh memblokir saingan dalam iklan pencarian AdSense online pada tahun 2016 silam kemungkinan akan berlarut-larut hingga akhir tahun atau bahkan nanti, kata sumber. Sejak itu, perusahaan telah menghentikan perilaku anti persaingannya.

Kasus itu adalah bagian dari sengketa hukum global yang bernilai milyaran dolar antara perusahaan teknologi yang besar itu dengan Hukum kompetisi Uni Eropa, dan menyiapkan tahap untuk keputusan besar yang akan segera dikeluarkan oleh pengadilan setempat.
Via: Reuters

0 Response to "Google Terancam Denda Tahap Kedua Rp154 Triliun di Eropa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel